Senin, 02 Januari 2012

AGAMA ISLAM

PENGERTIAN MUAMALAH

                Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari bahasa Arab yang artinya, saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan penegertian muamalah dalam arti sempit. Dalam definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut :
                Al-Dimiyati berpendapat bahwa muamlah adalah “Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”. Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Dari pengertian-pengertian para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa muamlah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social.
                Sedangkan penegertian muamlah dalam arti sempit didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut : Hudlari Byk mendefinisikan, “muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling tukar menukar manfaatnya”. Menurut Idris Ahmad, “Muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untukmendapatkan alat keperluan jasmaniyah dengan cra yang paling baik”. Menurut Rasyid Ridha, “Muamalah adalah tukar-menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
                Dalam pandangan-pandangan ini dapat dipahami bahwa yang dimaksud muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperloleh dan mengembangkan harta benda (transakasi ekonomi). (Suhendi, 2002). Namun demikian, yang dimaksud muamlah dalam pembahasan ini adalah pengertian yang pertama, yaitu segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupan duniawi (hubungan social). Ajaran Islam yang berkenaan dengan muamlah ini terdiri dari :
1) Ahkam al-ahwal as-syakhsibiyyah ( hukum orang dan keluarga), yaitu hokum tentang
     orang (subjek  hokum) dan hukum keluarga, seperti hukum perkawinan.
2) Ahkam al-madiyat (hukum benda), yaitu hukum yang mengatur masalah yang terkait
    dengan benda, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, hukum
    kewarisan, dan lain-lain.
3) Ahkam al-jina’iyat (hukum pidana Islam), yaitu hukum yang berhubungan dengan
    perbuatan yang dilarang atau tindak pidana (delict, jarimah) dan ancaman atau sanksi  
    hukum bagi yang melanggarnya  (uqubat)
4) Ahkam al-qadha wa al-murafa’at (hukum acara), yaitu hukum yang berkaitan dengan
    acara peradilan (hukum formil), umpamanya, aturan yang berkaitan dengan alat-alat
    bukti seperti sanksi, pengakuan, sumpah, yang berkaitan dengan pelaksanaan   
    hukuman.
5) Ahkam ad-dusturiyyah (hukum tata Negara dan perundang-undangan), yaitu hukum
    yang berkaitan dengan masalah politik, seperti mengenai peraturaan dasar dan
    system Negara, perundang-undanga dalam Negara, syarat-syarat, hak dan kewajiban
    pemimpin, hubungan antara pemimpin dan rakyat dan lain-lain.
6) Ahkam ad-daudliyyah (hukum internasional), yaitu hukum yang mengatur hubungan  
     antarnegara, baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
7) Ahkam al-iqtishadiyyah (hukum perekonomian dan moneter), yaitu hukum tentang
    kebijakan  perekonomian dan keungan suatu Negara dan antar Negara.

2.2  KONSEP DASAR MUAMALAH ISLAM
                Para ahli hukum Islam (fauqaba) telah menetapkan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu dalam bidang muamlah adalah boleh, kecuali apabila ada dalil al-Quran maupun Sunah yang menunjukan bahwa sesuatu itu terlarang. Berdasarkan prinsip ini dapat dipahami bahwa kehidupan moderenisasi meliputi segala macam bentuk muamlah diizinkan oleh syari’at Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, maka syari’at Islam dalam bidang muamlah pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada. Tentu perincian itu tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan prinsip dan jiwa syari’at Islam. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, ayat-ayat hukum dalam bidang muamalah berkisar antara 230 sampai 250 ayat. Sedangkan jumlah ayat al-Qur’an seluruhnya lebih dari 6000 ayat. Jadi ayat hukum berkenaan dengan muammalah ini dalam al-Quran sekitar 3-4% saja dari seluruh ayat al-Quran.
                Ayat Ahkam menentukan hukum-hukum Islam dan aturan-aturan ihwal berbagai masalah social, hukum, dan ekonomi. Ayat-ayat Ahkam sebagian banyak adalah ayat-ayat yang turun dari Madinah yang disebut dengan ayat madaniyyah. Sedangkan ayat-ayat yang turun di Mekah (ayat makiyyah)hamper semuanya menjelaskan prinsip-prinsip doctrinal, ideologi dan prinsip-prinsip social.
2.3 PRINSIP-PRINSIP MUAMMALAH ISLAM
      1)Prinsip tauhid yaitu segala perbuatan manusia harus didasarkan pada satu prinsip
         ketakwaan kepada Allah SWT. (QS. Ali Imran [3]: 64).
      2) Prinsip keadilan dalam muammalah manusia harus bersikap adil (QS. An-Nisa
          [4]:135).
      3) Prinsip persamaan (al-musawah) yaitu Tak ada perbedaan antara orang Arab dan
           non Arab, antara manusia berkulit putih dan hitam, yang membedakannya adalah
           tingkat ketakwaan masing-masing. (QS. Al-Hujarat[49]:13)
      4) Prinsip kemerdekaan dan kebebasan (al-hurriyyah) meliputi kebebasan beragama,
           kebebasa berbuat dan bertindak dan kebebasan pribadi dalam batas-batas yang
          dibenarkan oleh hukum. (QS. Al-Baqarah [2]: 256).
      5) Prinsip amar ma’aruf nahi munkar, yaitu  memerintahkan untuk berbuat yang baik
          dan mencegah kemungkaran. ( qs. al-Imran [3]: 110).
    6) Prinsip tolong menolong (ta-awun) yaitu, tolong-menolong, saling membantu antar
         sesama manusia sesuai  dengan prinsip tauhid, dalam kebaikan dan takwa kepada
        Allah, bukan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. (QS. al-Maidah [5]:2)
    7) Prinsip tolenransi (tasamuh) yaitu, sikap saling menghormati, untuk menciptakan
         kerukunan dan kedamaian antar sesame manusia. ( QS. al-Mumtahanah [60]:8).  
    8) Prinsip musyawarah dalam memecahkan segala masalah kehidupan. (QS. Ali Imran
         [3]:159).
    9) Prinsip jalan tengah (austah, wasatan) terdapat dlam firman Allah (QS. al-
         Baqarah[2]:143)


2.4 MUMMALAH SEBAGAI IBADAH SOSIAL
                Muammalah dalam Islam bukanLAH SEMATA-MATA PEKERJAAN DUNIAWI YANG BERSIFAT MATERIALISTIS, NAMUN JUGA MERUPAKAN BAGIAN DARI IBADAH KEPADA allah SWT, yaitu ibadah ghairu mahdlah (ibadah non-murni) atau lebih mudah-nya kita sebut sebagai ibadah social. Ibadah social ini dimaksudnya untuk menebar nilai-nilai kebajikan dan kemanusiaan universal dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Muammalah Islam merupakan pengabdian pada kemanusiaan sekaligus upaya untuk meraih ridha Allah SWT.
                Untuk mewujudkan tatanan social yang manusiawi dan berkeadilan, Islam mempunyai berbagai macam ajaran atau konsep diantaranya adalah zakat, sedekah, infak, hibah, waisat, wakaf, mudhharabah, muzara’ah, musyaqah dan lain-lain, sebagaiman terdapat dalam kitab-kitab fikih islam. Zakat bukanlah semata-mata ibadah murni seperti shalat dan puasa, melainkan ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keungan dan kemasyarakatan. Hikmah diwajibkannya berzakat bagi umat islam yang mampu antara lain sebagai berikut :
1) Untuk mensucikan jiwa si pemberi zakat dari sifat-sifat tercela, seperti kikir, egois, keji, sombong, dan lain-lain serta untuk membersihkan harta bendanya dari hak fakir miskin, serta kemungkinan bercampurnya dengan harta benda yang tidak halal.
2) Untuk mencegah monopoli kekayaan di tanagn orang-orang yang kaya saja, demi mewujudkan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
3) Untuk memnuhi kepentingan umum, seperti irigasi, jembatan, sekolah, jalan, masjid, dakwah, dan lain-lain.
4) Untuk meningktkan kualitas hidup manusia secara keseluruhan
                Dari keterangan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam zakat ada dua pengaruh penting di bidang social, yaitu mengurangi perbedaan kelas (kesenjangan) memelihara keamanan umum dalam suatu Negara.
                Bentuk ibadah social lainnya adalah wakaf. Harta wakaf mencakup dua aspek, rohani (moral) dan jasmani (material). Ia merupakan amal jariyah bagi orang yang berwakaf (waqif), sekaligus merupakan langkah kongkrit dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan/kebodohan  umat. Dasar dan motivasi wakaf sangat luas bila dikaitkan dengan seputar kehidupan kita. Wakaf merupakan salah satu amal kebajikan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
                Allah SWT menjajikn surge dan segala macam nikmatnya untuk orang-orang beriman dan bertakwa, yaitu mereka yang selalu berbuat baik terhadap sesamanya, mereka yang di waktu malam tidak banyak tidur, tetapi banyak istigfar, dan mereka yang selalu menzakati harta bendanya terutama untuk kepentingan fakir miskin. Sebaliknya, Allah akan menyiksa orang-orang yang tidak menzakati hartanya dengan siksaan yang luar biasa. Allah akan membakar emas, perak , dan kekayaan mereka dengan api neraka kemudian meletakkannya di dahi, lambung dan punggung mereka.
                Menurut catatan sejarah, negeri-negeri Islam banyak mengalami kejayaan dan antara lain disebabkan oleh semaraknya praktik ibadah wakaf dari orang-orang kaya pada waktu itu. Karena berlimpahnya harta wakaf ini, maka kondisi kehidupan rakyat mengalami kemajuan dan kesejahteraan ekonomi sevara merata. Hal ini juga berpengaruh positif pada bidang lain, pendidikan misalnya. Saat itu Negara/lembaga banyak memberikan beasiswa kepada para siswa dan mahasiswa yang dating dari luar daerah dan bahkan dari luar negeri. Sebagi contoh Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir. Lembaga ini sejak berdiri sampai sekarang mempunyai harta wakaf yang sangat besar sehingga sampai sekarang mempunyai harta wakaf yang sangat besar sehingga sampai saat ini masih bisa memberikan beasiswa kepada para pelajar dan mahasiswa dari luar Mesir untuk belajar di Universitas tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar