Rabu, 04 Januari 2012

Pendidikan TIK



Menyisipkan Gambar pada Presentasi

Pertama klik "Insert" lalu "Picture" kemudian "Clip Art atau From File.". jika anda memilih “ClipArt” maka anda bisa memilih Gambar yang tersedia pada computer, tetapi jika anda mempunyai gambar sendiri yang disimpan pada suatu file anda bisa memilih “fFrom File”
 
Berikut adalah contoh untuk menyisipkan gambar pada presentasi anda dari gambar yang tersimpan pada desktop computer anda. 

Matematika

Sejarah Matematika


1. Mesopotamia
- Menentukan system bilangan pertama 
kali
- Menemukan system berat dan ukur
- Tahun 2500 SM system desimal tidak lagi digunakan dan lidi diganti oleh 
notasi berbentuk baji

2. 
Babilonia
- Menggunakan sitem desimal dan π=3,125
- Penemu kalkulator pertama kali
- Mengenal 
geometri sebagai basis perhitungan astronomi
- Menggunakan pendekatan untuk akar 
kuadrat
- Geometrinya bersifat aljabaris
- Aritmatika tumbuh dan berkembang baik menjadi 
aljabar retoris yang berkembang
- Sudah mengenal 
teorema Pythagoras
3. Mesir Kuno
- Sudah mengenal rumus untuk menghitung 
luas dan isi
- Mengenal system bilangan dan symbol 
pada tahun 3100 SM
-Mengenal tripel 
Pythagoras
- Sitem angka bercorak aditif dan aritmatika
- Tahun 300 SM menggunakan system bilangan berbasis 10

4. Yunani Kuno
- Pythagoras membuktikan 
teorema Pythagoras secara matematis (terbaik)
- Pencetus 
awal konsep[ nol adalah Al Khwarizmi
- 
Archimedes mencetuskan nama parabola, yang artinya bagian sudut kanan kerucut
- Hipassus penemu 
bilangan irrasional
- 
Diophantus penemu aritmatika (pembahasan teori-teori bilangan yang isinya merupakan pengembangan aljabaryang dilakukan dengan membuat sebuah persamaan)
- Archimedes membuat geometri bidang datar
- Mengenal bilangan 
prima

5. India
- Brahmagyupta lahir pada 598-660 Ad
- Aryabtha (4018 SM) menemukan hubungan keliling sebuah lingkaran
- Memperkenalkan pemakaian nol dan desimal
- Brahmagyupta menemukan bilangan negatif
- Rumus a2+b2+c2 telah 
ada pada “Sulbasutra”
- Geometrinya sudah mengenal tripel Pythagoras,teorema Pythagoras,transformasi dan segitiga 
pascal

6. China
- Mengenal sifat-sifat segitiga 
siku-siku tahun 3000 SM
- Mengembangkan angka negatif, bilangan desimal, system desimal, system biner, aljabar, geometri, trigonometri dan kalkulus
- Telah menemukan metode untuk memecahkan beberapa jenis persamaan yaitu 
persamaan kuadrat, kubikdan qualitik
- Aljabarnya menggunakan system horner untuk menyelesaikan persamaan kuadrat

Selasa, 03 Januari 2012

Bahasa Inggris


PARTS OF BODY



Bahasa Indonesia

CATATAN KAKI

Catatan kaki adalah semua keterangan yang berkiatan dengan uraian (teks) yang ditulis di bagian bawah halaman yang sama. Apabila keterangan semacam itu disusun dibagian akhir karangan biasanya disebut keterangan saja. Catatan kaki bukan dimaksudkan untuk menunjuk sumber kutipan. Melainkan juga dipergunakan untuk memberikan ketrangan tambahan terhadap uraian atau teks. Oleh karena itulah, antara catatan kaki dengan teks sangat erat kaitannya.
Tujuan:
1.      Menyatakan terimaksih
2.       Menyusun atau memperkuat pembuktian
3.       Memperjelas uraian
4.       Merujuk pada bagian lain dari teks
A. Tata cara pembuatan catatn kaki
·         Penomoran
Catatan kaki diberi nomor sesuai dengan nomor pada kutipan. Nomor ini berurutan untuk setiap bab atau untuk keseluruhan karangan. Bila penomoran hanya dilakukan untuk satu bab, berarti setiap awal bab dimulai dengan catatan nomor baru. Seperti papa kutipan, nomor pada catatan kaki diangkat setengah spasi di atas baris.
·         Penggunaan singkatan
1.       Dari Ibidem yang berarti  tempat yang sama, digunakan untuk menunjuk sumber yang sama (pengarang dan judl) dengan di atasnya.
2.       Loc.cit.
Loc.cit digunkan untuk menunjukan sumber yang bukan berupa buku. Tetapi harian. Majalah, jurnal dll.
                       3.    Op.cit
                              (Dari opera citato yang berarti dalam karya yang telah dikutip), digunakan menunjuk   
                              sumber yang sma, tetapi halaman dan telah diseling oleh sumber lain.

Senin, 02 Januari 2012

Pendidikan Kewarganegaraan





   
Makna dari Lambang Garuda Pancasila:

* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia

* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:

* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa

* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia

* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci

* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa

* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:

* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17

* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8

* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19

* Jumlah bulu di leher berjumlah 45

* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

AGAMA ISLAM

PENGERTIAN MUAMALAH

                Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari bahasa Arab yang artinya, saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan penegertian muamalah dalam arti sempit. Dalam definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut :
                Al-Dimiyati berpendapat bahwa muamlah adalah “Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”. Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Dari pengertian-pengertian para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa muamlah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social.
                Sedangkan penegertian muamlah dalam arti sempit didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut : Hudlari Byk mendefinisikan, “muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling tukar menukar manfaatnya”. Menurut Idris Ahmad, “Muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untukmendapatkan alat keperluan jasmaniyah dengan cra yang paling baik”. Menurut Rasyid Ridha, “Muamalah adalah tukar-menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
                Dalam pandangan-pandangan ini dapat dipahami bahwa yang dimaksud muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperloleh dan mengembangkan harta benda (transakasi ekonomi). (Suhendi, 2002). Namun demikian, yang dimaksud muamlah dalam pembahasan ini adalah pengertian yang pertama, yaitu segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupan duniawi (hubungan social). Ajaran Islam yang berkenaan dengan muamlah ini terdiri dari :
1) Ahkam al-ahwal as-syakhsibiyyah ( hukum orang dan keluarga), yaitu hokum tentang
     orang (subjek  hokum) dan hukum keluarga, seperti hukum perkawinan.
2) Ahkam al-madiyat (hukum benda), yaitu hukum yang mengatur masalah yang terkait
    dengan benda, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, hukum
    kewarisan, dan lain-lain.
3) Ahkam al-jina’iyat (hukum pidana Islam), yaitu hukum yang berhubungan dengan
    perbuatan yang dilarang atau tindak pidana (delict, jarimah) dan ancaman atau sanksi  
    hukum bagi yang melanggarnya  (uqubat)
4) Ahkam al-qadha wa al-murafa’at (hukum acara), yaitu hukum yang berkaitan dengan
    acara peradilan (hukum formil), umpamanya, aturan yang berkaitan dengan alat-alat
    bukti seperti sanksi, pengakuan, sumpah, yang berkaitan dengan pelaksanaan   
    hukuman.
5) Ahkam ad-dusturiyyah (hukum tata Negara dan perundang-undangan), yaitu hukum
    yang berkaitan dengan masalah politik, seperti mengenai peraturaan dasar dan
    system Negara, perundang-undanga dalam Negara, syarat-syarat, hak dan kewajiban
    pemimpin, hubungan antara pemimpin dan rakyat dan lain-lain.
6) Ahkam ad-daudliyyah (hukum internasional), yaitu hukum yang mengatur hubungan  
     antarnegara, baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
7) Ahkam al-iqtishadiyyah (hukum perekonomian dan moneter), yaitu hukum tentang
    kebijakan  perekonomian dan keungan suatu Negara dan antar Negara.

2.2  KONSEP DASAR MUAMALAH ISLAM
                Para ahli hukum Islam (fauqaba) telah menetapkan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu dalam bidang muamlah adalah boleh, kecuali apabila ada dalil al-Quran maupun Sunah yang menunjukan bahwa sesuatu itu terlarang. Berdasarkan prinsip ini dapat dipahami bahwa kehidupan moderenisasi meliputi segala macam bentuk muamlah diizinkan oleh syari’at Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, maka syari’at Islam dalam bidang muamlah pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada. Tentu perincian itu tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan prinsip dan jiwa syari’at Islam. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, ayat-ayat hukum dalam bidang muamalah berkisar antara 230 sampai 250 ayat. Sedangkan jumlah ayat al-Qur’an seluruhnya lebih dari 6000 ayat. Jadi ayat hukum berkenaan dengan muammalah ini dalam al-Quran sekitar 3-4% saja dari seluruh ayat al-Quran.
                Ayat Ahkam menentukan hukum-hukum Islam dan aturan-aturan ihwal berbagai masalah social, hukum, dan ekonomi. Ayat-ayat Ahkam sebagian banyak adalah ayat-ayat yang turun dari Madinah yang disebut dengan ayat madaniyyah. Sedangkan ayat-ayat yang turun di Mekah (ayat makiyyah)hamper semuanya menjelaskan prinsip-prinsip doctrinal, ideologi dan prinsip-prinsip social.
2.3 PRINSIP-PRINSIP MUAMMALAH ISLAM
      1)Prinsip tauhid yaitu segala perbuatan manusia harus didasarkan pada satu prinsip
         ketakwaan kepada Allah SWT. (QS. Ali Imran [3]: 64).
      2) Prinsip keadilan dalam muammalah manusia harus bersikap adil (QS. An-Nisa
          [4]:135).
      3) Prinsip persamaan (al-musawah) yaitu Tak ada perbedaan antara orang Arab dan
           non Arab, antara manusia berkulit putih dan hitam, yang membedakannya adalah
           tingkat ketakwaan masing-masing. (QS. Al-Hujarat[49]:13)
      4) Prinsip kemerdekaan dan kebebasan (al-hurriyyah) meliputi kebebasan beragama,
           kebebasa berbuat dan bertindak dan kebebasan pribadi dalam batas-batas yang
          dibenarkan oleh hukum. (QS. Al-Baqarah [2]: 256).
      5) Prinsip amar ma’aruf nahi munkar, yaitu  memerintahkan untuk berbuat yang baik
          dan mencegah kemungkaran. ( qs. al-Imran [3]: 110).
    6) Prinsip tolong menolong (ta-awun) yaitu, tolong-menolong, saling membantu antar
         sesama manusia sesuai  dengan prinsip tauhid, dalam kebaikan dan takwa kepada
        Allah, bukan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. (QS. al-Maidah [5]:2)
    7) Prinsip tolenransi (tasamuh) yaitu, sikap saling menghormati, untuk menciptakan
         kerukunan dan kedamaian antar sesame manusia. ( QS. al-Mumtahanah [60]:8).  
    8) Prinsip musyawarah dalam memecahkan segala masalah kehidupan. (QS. Ali Imran
         [3]:159).
    9) Prinsip jalan tengah (austah, wasatan) terdapat dlam firman Allah (QS. al-
         Baqarah[2]:143)


2.4 MUMMALAH SEBAGAI IBADAH SOSIAL
                Muammalah dalam Islam bukanLAH SEMATA-MATA PEKERJAAN DUNIAWI YANG BERSIFAT MATERIALISTIS, NAMUN JUGA MERUPAKAN BAGIAN DARI IBADAH KEPADA allah SWT, yaitu ibadah ghairu mahdlah (ibadah non-murni) atau lebih mudah-nya kita sebut sebagai ibadah social. Ibadah social ini dimaksudnya untuk menebar nilai-nilai kebajikan dan kemanusiaan universal dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Muammalah Islam merupakan pengabdian pada kemanusiaan sekaligus upaya untuk meraih ridha Allah SWT.
                Untuk mewujudkan tatanan social yang manusiawi dan berkeadilan, Islam mempunyai berbagai macam ajaran atau konsep diantaranya adalah zakat, sedekah, infak, hibah, waisat, wakaf, mudhharabah, muzara’ah, musyaqah dan lain-lain, sebagaiman terdapat dalam kitab-kitab fikih islam. Zakat bukanlah semata-mata ibadah murni seperti shalat dan puasa, melainkan ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keungan dan kemasyarakatan. Hikmah diwajibkannya berzakat bagi umat islam yang mampu antara lain sebagai berikut :
1) Untuk mensucikan jiwa si pemberi zakat dari sifat-sifat tercela, seperti kikir, egois, keji, sombong, dan lain-lain serta untuk membersihkan harta bendanya dari hak fakir miskin, serta kemungkinan bercampurnya dengan harta benda yang tidak halal.
2) Untuk mencegah monopoli kekayaan di tanagn orang-orang yang kaya saja, demi mewujudkan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
3) Untuk memnuhi kepentingan umum, seperti irigasi, jembatan, sekolah, jalan, masjid, dakwah, dan lain-lain.
4) Untuk meningktkan kualitas hidup manusia secara keseluruhan
                Dari keterangan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam zakat ada dua pengaruh penting di bidang social, yaitu mengurangi perbedaan kelas (kesenjangan) memelihara keamanan umum dalam suatu Negara.
                Bentuk ibadah social lainnya adalah wakaf. Harta wakaf mencakup dua aspek, rohani (moral) dan jasmani (material). Ia merupakan amal jariyah bagi orang yang berwakaf (waqif), sekaligus merupakan langkah kongkrit dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan/kebodohan  umat. Dasar dan motivasi wakaf sangat luas bila dikaitkan dengan seputar kehidupan kita. Wakaf merupakan salah satu amal kebajikan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
                Allah SWT menjajikn surge dan segala macam nikmatnya untuk orang-orang beriman dan bertakwa, yaitu mereka yang selalu berbuat baik terhadap sesamanya, mereka yang di waktu malam tidak banyak tidur, tetapi banyak istigfar, dan mereka yang selalu menzakati harta bendanya terutama untuk kepentingan fakir miskin. Sebaliknya, Allah akan menyiksa orang-orang yang tidak menzakati hartanya dengan siksaan yang luar biasa. Allah akan membakar emas, perak , dan kekayaan mereka dengan api neraka kemudian meletakkannya di dahi, lambung dan punggung mereka.
                Menurut catatan sejarah, negeri-negeri Islam banyak mengalami kejayaan dan antara lain disebabkan oleh semaraknya praktik ibadah wakaf dari orang-orang kaya pada waktu itu. Karena berlimpahnya harta wakaf ini, maka kondisi kehidupan rakyat mengalami kemajuan dan kesejahteraan ekonomi sevara merata. Hal ini juga berpengaruh positif pada bidang lain, pendidikan misalnya. Saat itu Negara/lembaga banyak memberikan beasiswa kepada para siswa dan mahasiswa yang dating dari luar daerah dan bahkan dari luar negeri. Sebagi contoh Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir. Lembaga ini sejak berdiri sampai sekarang mempunyai harta wakaf yang sangat besar sehingga sampai sekarang mempunyai harta wakaf yang sangat besar sehingga sampai saat ini masih bisa memberikan beasiswa kepada para pelajar dan mahasiswa dari luar Mesir untuk belajar di Universitas tersebut. 

Konsep Dasar IPS

  • IPS merupakan terjemahan dari Social Studies, sedangkan isi Social Studies adalah aspek-aspek ilmu sejarah, ilmu ekonomi, sosiologi, antropologi, psikologi, ilmu geografi dan filsafat yang dalam praktiknnya dipilih untuk tujuan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi
  •  IPS memiliki tujuan yang utama, bahwa siswa sama sekali bukan dijadikan menjadi para ahli-ahli ilmu social (sejarah, ekonomi, sosiologi, hukum, antropologi, psikologi social atau lainnya), namun membentuk sikap hidup seperti yang diharapkan bagi proses pembangunan saat ini dan masa mendatang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan Negara. Tujuan IPS juga dapat  membina anak didik menjadi warga Negara yang baik, yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kepedulian social yang berguna bagi dirinya sendiri serta bagi masyarakat dan Negara. 

A. SEJARAH
            Menurut Hugiono dan P.K POERWANTANA mengemukakan bahwa: “Sejarah itu adalah gambaran tentang peristiwa-peristiwa masa lampau yang dialami manusia, disusun secara ilmiah, meliputi urutan waktu, diberi tafsiran dan analisis kritis sehingga mudah dimengerti dan dipahami.”

Konsep-konsep Dasar :
1. Waktu
   Waktu merupakan konsep dasar sejarah karena peristiwa tidak dapat dikatakan sebagai fenomena dan fakta sejarah jika tidak dinyatakan waktu terjadinya terutama waktu yang menunjukan waktu masa lampau.
2. Alur Peristiwa
    Alur peristiwa tidak lain adalah suatu rentetan peristiwa atau pengalaman sejarah masa lampau berdasarkan urutan waktu terjadinya.


3.  Kronologi
     Kronologi mengunngkapkan dunamika peristiwa atau pengalaman  sejarah dan  
     Waktu ke waktu yang menunjukan perkembangan serta perubahannya.
4. Dokumen
5. Peta


B. GEOGRAFI
            Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedan fenomena geosfer dengat sudut pandang lingkungan atau kewilayahan dalam konteks keruangan.
Konsep-konsep dasar geografi:
Menurut HGenry J. Warman sebagai berikut :
1. Konsep kewilayahan atau konsep regional.
2. Konsep lapisam kehidupan atau konsep biosfer.
3. Konsep manusia sebagai faktor ekologi yang dominan.
4. Konsep globalisme atau konsep bumi sebagai planet.
5. Konsep interaksi keruangan.
6. Konsep hubungan areal (wilayah).
7. Konsep persamaan areal (wilayah)
8. Konsep perbedaan areal (wilayah)
9. Konsep keunikan areal (wilayah)
10. Konsep persebaran areal (wilayah)

C. EKONOMI DAN KOPERASI
            Menurut Brown & Brown mengemukakan bahwa ekonomi dapat didefinisikan sebgai studi tentang cara bagaimana manusia melalui pranata pranatanya memanfaatkan keterbatasan sumber daya modal, sumber daya alam, dan tenaga kerja memuaskan kebutuhan materinya.
            Koperasi  adalah kumpulan orang-orang atau badan hokum; yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya melalui memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara satu sama lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Konsep-konsep dasar ekonomi & koperasi sebgai berikut :
1.  Kalangan sumber daya alam.
2. Keterbatasan sumber daya.
3. Kebutuhan yang tidak terbatas.
4. Konsumsi-produksi-distrobusi
5. Penawaran-permintaan.
6. Kekeluargaan.
7. Keuntungan ekonomi.
8. Keuntungan social.
9. Alternatiuf pemanfaatan sumber daya
10. Sumber daya alternative.





D. SOSIOLOGI
            Sosiologi adalah studi ilmiah tentang fenomena yang timbul dan hubungan kelompok umat manusia. Studi ini tentang manusia dan lingkungan insaninya dalam hubungan sate sama lain. Aliran sosiologi yang berbeda menentukan penekanan yang bervariasi berkenaan dengan faktor-faktor yang berhubungan, sebagian menekankan hubungan pada hubungan di antara mereka sendiri seperti interaksi, assosiatif, dan seterusnya, sedangkan aliran yang lain menekankan pada umat manusia dalam hubungan sosialnya, memfokuskan perhatian kepada hubungan social dalam berbagai perananya dan fungsinya.
Konsep-konsep dasar sosiologi:
1. Interaksi social
2. Kelompok social
3. Perlapisan social
4. Prose social
5. Perubahan social

E. ANTROPOLOGI
Antropologi merupakan studi atau ilmu tentang manusia.
Konsep-konsep dasar antropologi  sebgai berikut :
1. Kebudayaan
2. Tradisi
3.pengetahuan
4. Ilmu
5. Teknologi

  • Landasn yang terdapat di IPS

1. Landasan Filosofiskan                   
            Memeberikan gagasan pemikiran mendasar yang digunakan untuk menentukan apa aspek kajian atau domain yang menjadi kajian pokok dan dimensi pengembangan PIPS sebagai pendidikan ilmu social.
Beberapa aspekya yaitu :
1. Aspek ontologism: bagaimana cara, proses, atau metode membangun dan mengembangkan  
   PIPS hingga menentukan  pengetahuan manakah yang dianggap sah, valid atau terpercaya.
            2. Aspek epistimologis: apa tujuan PIPS sebagai pendidkan disiplin ilmu dibangun dikembangkan
   serta digunakan.
            3. Aspek aksiologis: Apakah manfaat dari PIPS ini.

2. Landasan Ideologis
Dimaksudkan sebagai suatu System gagasan mendasar untk memberikan pertimbangan dan menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana keterkaitan das sein PIPS sebagai pendidikan disiplin ilmu dan das sollen PIPS; (2) Bagaimana keterkaitan antara teori-teori pendidikan dengan hakikat dan praktis etika, moral, politik, dan norma-norma perilaku dalam membangun dan mengembangkan PIPS.

3. Landasan Sosiologis
            Memberikan system gagasan mendasar untuk menentukan cita-cita, kebutuhan, kepentingan, kekuatan,aspirasi serta pola kehidupan masa depan memlalui interaksi social yang akan membangun teori-teori atau prinsip-prinsip PIPS sebagia pendidikan disiplin ilmu.
            Landasan ini akan dan telah memberikan dasar-dasar sosiologis terhadap pranata dan institusi pendidikan dalam proses perubahan social yang konstruktif.


4. Landasan Antroppologis
            Memberikan system gagasan mendasar dalam menentukan pola, system dan struktur pendidikan disiplin ilmu sehingga relean dengan pola, system dan struktur perilaku manusia yang kompleks.



5. Landasan Kemanusian
            Memberikan system gagasan-gagasan mendsar untuk menentukan karakteristik ideal manusia sebagai sasaran proses pendidikan. Landasan ini sangat penting karena pada dasarnya proses pendidikan adalah proses memanusiakan manusia.